Minggu, 05 Juni 2016

TUGAS 1 (D)
Nama : Baeti Amalia
Nim    : I1B015030

 Pandangan Masyarakat Terhadap Imunisasi

Kata imunisasi erat kaitannya dengan seorang ibu dan anak, imunisasi berarti anak diberikan kekebalan terhadap suatu penyakit tertentu. Anak kebal terhadap suatu penyakit tapi belum tentu kebal terhadap penyakit yang lain (Notoatmodjo, 2003). Imunisasi merupakan usaha memberikan kekebalan pada bayi dan anak dengan memasukkan vaksin kedalam tubuh, agar tubuh membuat zat anti untuk merangsang pembentukan zat anti yang dimasukkan kedalam tubuh melalui suntikan (misalnya vaksin BCG, DPT dan campak) dan melalui mulut misalnya vaksin polio (Hidayat, 2008). Tujuan imunisasi yaitu untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu pada seseorang, program imunisasi juga bertujuan untuk memberikan kekebalan pada bayi agar dapat mencegah penyakit dan kematian bayi serta anak yang disebabkan terjangkitnya oleh suatu penyakit (Ranuh, 2008).
Tetapi pro dan kontrak masih terjadi dikalangan masyarakat, pro-kontra imunisasi pada bayi masih terus berlanjut sampai saat ini. Tentunya semua bersumber dari keinginan orangtua untuk memberikan yang terbaik bagi anaknya. Ada yang memberikan manfaat imunisasi lengkap ketika anaknya masih bayi karena memperhatikan kondisi lingkungan saat ini yang dipenuhi penyakit aneh, untuk menolak penyakit-penyakit tersebut tentu tidak bisa hanya berdiam diri, karena itulah orangtua kemudian memberikan imunisasi pada anaknya. Meskipun begitu, masih ada orangtua yang tidak mengijinkan anaknya diimunisasi dengan berbagai alasan. Salah satu penyebab keengganan orangtua adalah belum jelasnya kehalalan vaksin yang tersedia. Orangtua khawatir, memberikan vaksin yang haram sama saja dengan menyuapi makanan haram padi bayi mereka.
Sebetulnya jika masyarakat termasuk orangtua yang memikirkan kehalalan vaksin, masyarakat bisa bernafas lega karena Indonesia sudah mampu memproduksi vaksin sendiri, sehingga lebih terjaga kadar halalnya. Selain itu, anda juga akan memahami bahwa gangguan kesehatan pada anak juga bisa jadi dipicu oleh hal-hal selain imunisasi itu sendiri seperti kekurangan gizi, kebersihan yang kurang, serta ketahanan tubuh yang tidak terjaga. Jika hal-hal tersebut dikesampingkan, bukan tidak mungkin, resiko anak terjangkit penyakit tertentu akibat tidak diimunisasi menjadi semakin besar. Jadi, ketika fatwa MUI sudah menghalalkan, tentunya keputusan tersebut diambil setelah melalui syarat-syarat halal yang berlaku. Di luar perbedaan pendapat yang terjadi, disarankan juga bagi orangtua untuk tetap memfokuskan dirinya pada pemberian makanan bergizi, pemeliharaan kebersihan, serta pendampingan yang baik pada anak, daripada sibuk dengan argumentasi tentang  pro-kontra imunisasi pada bayi.


DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, A. Aziz Alimul. 2008. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika

Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta

Ranuh, I.G.N. 2008. Pedoman Imunisasi di Indonesia. Edisi ketiga. Jakarta: Badan Penerbit Ikatan Doketer Anak Indonesia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar