TUGAS 1 (D)
Nama : Baeti AmaliaNim : I1B015030
Pandangan
Masyarakat Terhadap Imunisasi
Kata imunisasi erat kaitannya dengan seorang ibu dan anak, imunisasi berarti anak diberikan kekebalan terhadap suatu penyakit tertentu.
Anak kebal terhadap suatu penyakit tapi belum tentu kebal terhadap penyakit
yang lain (Notoatmodjo, 2003). Imunisasi
merupakan usaha memberikan kekebalan pada bayi dan anak dengan memasukkan
vaksin kedalam tubuh, agar tubuh membuat zat anti untuk merangsang pembentukan
zat anti yang dimasukkan kedalam tubuh melalui suntikan (misalnya vaksin BCG,
DPT dan campak) dan melalui mulut misalnya vaksin polio (Hidayat, 2008). Tujuan
imunisasi yaitu untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu pada seseorang,
program imunisasi juga bertujuan untuk memberikan kekebalan pada bayi agar
dapat mencegah penyakit dan kematian bayi serta anak yang disebabkan
terjangkitnya oleh suatu penyakit (Ranuh, 2008).
Tetapi pro dan kontrak masih terjadi dikalangan masyarakat, pro-kontra imunisasi pada bayi masih terus berlanjut sampai saat ini.
Tentunya semua bersumber dari keinginan orangtua untuk memberikan yang terbaik
bagi anaknya. Ada yang memberikan manfaat imunisasi lengkap ketika anaknya masih bayi karena
memperhatikan kondisi lingkungan saat ini yang dipenuhi penyakit aneh, untuk
menolak penyakit-penyakit tersebut tentu tidak bisa hanya berdiam diri, karena
itulah orangtua kemudian memberikan imunisasi pada anaknya. Meskipun begitu,
masih ada orangtua yang tidak mengijinkan anaknya diimunisasi dengan berbagai
alasan. Salah satu penyebab keengganan orangtua adalah belum jelasnya kehalalan
vaksin yang tersedia. Orangtua khawatir, memberikan vaksin yang haram sama saja
dengan menyuapi makanan haram padi bayi mereka.
Sebetulnya jika masyarakat termasuk orangtua yang memikirkan
kehalalan vaksin, masyarakat bisa bernafas lega karena Indonesia sudah mampu
memproduksi vaksin sendiri, sehingga lebih terjaga kadar halalnya. Selain itu,
anda juga akan memahami bahwa gangguan kesehatan pada anak juga bisa jadi
dipicu oleh hal-hal selain imunisasi itu sendiri seperti kekurangan gizi,
kebersihan yang kurang, serta ketahanan tubuh yang tidak terjaga. Jika hal-hal
tersebut dikesampingkan, bukan tidak mungkin, resiko anak terjangkit penyakit
tertentu akibat tidak diimunisasi menjadi semakin besar. Jadi, ketika fatwa MUI
sudah menghalalkan, tentunya keputusan tersebut diambil setelah melalui
syarat-syarat halal yang berlaku. Di luar perbedaan pendapat yang terjadi,
disarankan juga bagi orangtua untuk tetap memfokuskan dirinya pada pemberian
makanan bergizi, pemeliharaan kebersihan, serta pendampingan yang baik pada
anak, daripada sibuk dengan argumentasi tentang pro-kontra imunisasi pada
bayi.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, A. Aziz Alimul. 2008. Pengantar Konsep Dasar
Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Pendidikan dan Perilaku
Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
Ranuh, I.G.N. 2008. Pedoman Imunisasi di Indonesia. Edisi
ketiga. Jakarta: Badan Penerbit Ikatan Doketer Anak Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar